Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan juga Bullying PPDS Unsrat: Prodi Medis Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana di dalam luar kegiatan kampus hingga perundungan pada Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Bidang Studi Penyakit Dalam Fakultas Bidang kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di tempat RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS pada kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan dalam dunia lembaga pendidikan kedokteran ini semakin menyebabkan rakyat prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Lingkup Bidang Kesehatan Komunitas Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti persoalan hukum ini. Menurutnya, Prodi Kesehatan di area Indonesia ini mulai darurat moral serta perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan di dalam prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan tindakan hukum ini. Kondisi ini telah tergolong darurat moral dan juga kriminal, sehingga tak boleh mengawaitu pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman menyatakan tiada cukup apabila semata-mata menghentikan prodi yang mana dinilai melakukan perundungan. Perlu diadakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis lalu menindak para pelaku juga mengubah sistem lembaga pendidikan yang tersebut ada.
“Adanya perundungan ini bukanlah muncul dengan sendirinya tapi oleh sebab itu sistim sekolah yang dimaksud kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang mana memahami lalu mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada sebagian faktor yang tersebut mendasari ramainya tindakan perundungan pada prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang disebutkan mampu terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter di area Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di tempat Indonesia dikelola kemudian dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang mana berkuasa mutlak menentukan siapa yang mana boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada sekolah kedokteran di tempat Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah sanggup bekerja keras membasmi hal yang bisa jadi terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi tindakan hukum perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Medis di area Indonesia. Salah satunya masalah ujian penerimaan pelajar yang harus dibuat transparan dan juga menghapus penerimaan siswa melalui jalur Mandiri.
“Proses lembaga pendidikan pada prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran juga indikator yang tersebut ditetapkan Kementerian Pendidikan bukanlah oleh pihak kampus. Sebab mutu juga moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.






