Bisnis

SP PLN Sambut Baik Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.

“Meskipun sebagian permohonan SP PLN dengan Pergerakan Kepuasan Nasional (Gekanas) bukan dapat diterima, kami tetap memperlihatkan menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di area Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).

Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang mana konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang mana semula di tempat UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohon MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menggalang sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 dikarenakan merupakan semangat nasionalis kemudian patriotik khususnya pada pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Abrar juga mengajukan permohonan agar SP PLN dan juga Gekanas ikut serta di setiap pembahasan RUU, khususnya di pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga RUU Ketenagalistrikan.

“Kami juga minta untuk pemerintah untuk ikut serta pada mengeksplorasi RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang tersebut terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.

Sebelumnya, MK pada sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digunakan dilakukan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 nomor 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal ini bertentangan lalu bukan mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan juga ditetapkan oleh eksekutif Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.

MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 nomor 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga tiada memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang digunakan bekerja di tempat bidang energi yang merasa pasal yang dimaksud merugikan konstitusionalitas merek lantaran perbedaan perlakuan tarif antardaerah juga kemungkinan diberlakukannya tarif listrik yang digunakan disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai menyebabkan bidang usaha penyediaan listrik tak lagi pada bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak ada dapat terpenuhi permintaan listrik sebagai permintaan dasar. Karena itu, dia memohonkan agar pasal yang tersebut mengancam penguasaan negara menghadapi penyediaan listrik ini dibatalkan MK.

Related Articles

Back to top button