DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini dengan segera ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang menyatakan hal yang disebutkan pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan yang dimaksud disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang dimaksud menyatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidak ada akan membebani masyarakat, sebanding seperti yang sudah ada diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK lalu TNKB ini cukup sekali hanya seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak ada membebani masyarakat. Karena ini kan hanya saja untuk kepentingan vendor. Hal ini selembar SIM, ukurannya tak seberapa, STNK tidaklah seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan terhadap masyarakat,” usul Sudding di rapat tersebut.
Sudding menyatakan bahwa kepolisian cuma perlu mencabut SIM seseorang apabila telah lama melintasi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang dimaksud harus memproduksi ulang SIM di batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas segera memberikan tanggapan dengan mengungkapkan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga pada waktu ini SIM masih berlaku perpanjangan pada 5 tahun sekali.
“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang digunakan disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan di rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan di 5 tahun kemungkinan akan ada pembaharuan identitas di SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan lalu akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara dan juga kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu kemungkinan besar ada inovasi identitas serta sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun telah tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu aturan utama di penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik lalu rohani atau psikologis.






