Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku? Hal ini Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa terkait perkara Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga pada masa kini masih belum memeriksa Hasto pada statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya ketika ini masih mengoleksi bahan-bahan yang digunakan dapat digali terhadap Hasto pada waktu pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada pada waktu pemeriksaan seseorang ini. Tidak hanya saja HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki unsur baik yang mana akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang dimaksud akan kita jelaskan,” kata Hasto pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan Awal Minggu (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, ketika ini KPK berada dalam mengakumulasi keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang mana didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang mengoleksi itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada ketika yang tersebut bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang mana mau kita tanyakan keterangan apa yang mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang dimaksud didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan pada proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang tersebut dimiliki KPK, lanjut beliau bisa saja mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang mana diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak padahal memang benar kalau terperiksa itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi tetap saja kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang tersebut kita miliki. Sehingga yang tersebut bersangkutan itu bukan sanggup lagi mengelak kendati ya kalau mengelak ya silakan belaka seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status terdakwa di dua perkara. Yang pertama, dituduh tindakan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai dituduh perintangan penyidikan di upaya KPK di menangkap Harun Masiku yang digunakan sudah pernah menyandang status buron.






