PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil lalu Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – otoritas mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang sekarang hanya sekali berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang ada pada pasar. Namun, berbagai warga yang digunakan menolak hal yang dimaksud lantaran dirasa akan memberatkan merek sebab kondisi perekonomian sedang tidaklah baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen belaka untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan barang dan juga jasa mewah, yaitu barang juga jasa tertentu yang mana selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan warga berada, publik mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil dan juga motor yang digunakan dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang mana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang mana dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah lalu Tata Cara Pengenaan Pemberian kemudian Penatausahaan Pembebasan, lalu Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang dimaksud tergolong mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang digunakan tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang tersebut dibuat untuk perjalanan pada berhadapan dengan salju, di area pantai, dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, di Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang digunakan tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






