Nasional

Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan suap dan juga perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Hari Senin (17/2/2025) besok.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy ketika dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (16/2/2025).

“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pada Hari Hari Jumat kami sudah pernah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima di putusan Kamis kemarin, yang tersebut kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukanlah digabungkan di 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.

Ronny mengatakan, upaya regu hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang dimaksud belum tersentuh di putusan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto pada waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (14/2/2025).

Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum dapat buka,” ujarnya.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto tiada menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto.

“Permohonan praperadilan Pemohon tidaklah diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di dalam persidangan, Kamis (13/2).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang tersebut diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan terdakwa Hasto sah lalu sesuai ketentuan hukum.

Related Articles

Back to top button