Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda juga Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang tersebut mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang dimaksud dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan pada atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto di acara seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, serta Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ di area Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang dimaksud memberikan rekomendasi adalah KONI.
Karena KONI dibentuk dan juga disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang tersebut sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tak selaras dengan asas independensi lalu merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang mana melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) juga Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 lalu ke-7 juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang dimaksud mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen juga bukan boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, pada Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang tersebut menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk regu transisi pada hal sengketa telah dilakukan menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab kewenangan yang dimaksud selama ini menjadi kewenangan KONI, dikarenakan KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu bergabung masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak mengempiskan faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.
“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukanlah operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan untuk organisasi olahraga dapat organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang mana juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki juga Waketum PP INKAI ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mana juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas serta prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi umum di proses legislasi sangat penting.
“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang mana lebih besar rendah tak boleh bertentangan dengan peraturan yang mana lebih besar tinggi. Dengan demikian, peraturan yang tersebut lebih tinggi tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang dimaksud lebih besar rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih lanjut rendah dari UU, juga PP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian juga Para Unit Olah Raga yang mana dirugikan termasuk jikalau perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil menghadapi Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang digunakan baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, kemudian komunitas hukum, sehingga menciptakan sistem ekologi olah raga yang dimaksud lebih tinggi maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang lebih besar gemilang.
“Dan kita sudah pernah menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan pada atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.






