Biaya Ganti Warna Motor dalam STNK kemudian BPKB 2025

JAKARTA – Biaya ganti warna motor di dalam STNK kemudian BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila bukan melaporkannya maka bisa jadi dianggap melanggar hukum lantaran ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lalu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan juga surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang digunakan ada SIUP dan juga domisilinya.
Mengurus pembaharuan warna kendaraan dapat dijalankan dalam Samsat terdekat dengan menghadirkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan otoritas Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru bukan lebih besar dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih besar yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan pembaharuan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua serta tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Ini adalah Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang Beredar pada Indonesia






