Nasional

Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar

JAKARTA – Badan Keselamatan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang mana mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah dilakukan miliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal yang disebutkan diizinkan melanjutkan pelayarannya setelahnya seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dimaksud dikeluarkan oleh Syahbandar juga menjadi persyaratan mutlak bagi setiap kapal yang mana berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“SPB cuma diberikan jikalau semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan juga izin dari Bea Cukai juga Imigrasi, telah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari di keterangannya dikutip, Hari Minggu (13/10/2024).

Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 lantaran kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, kemudian Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen yang disebutkan tidak ada wajib dibawa dalam melawan kapal akibat telah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, kemudian Imigrasi.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. “Dokumen telah lengkap, juga kapal sudah diizinkan untuk berlayar,” tegas Azhari.

Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Kota Pohuwato, Iskandar Datau, yang memohonkan klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan pembangunan ekonomi besar seperti BJA tidak ada akan bermain-main dengan legalitas.

Plt Kepala Daerah Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang digunakan sebelumnya telah lama meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan juga harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Daya Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan bidang dan juga memengaruhi iklim pembangunan ekonomi di dalam Gorontalo.

“Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, khususnya bagi perusahaan pemilik kapal kemudian vessel internasional,” ujarnya.

Dengan konfirmasi dokumen yang dimaksud lengkap juga izin berlayar yang mana sudah ada dikantongi, kapal MV Lakas saat ini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.

Related Articles

Back to top button
racikan mbg menelusuri gates of olympus dengan metode analitisriset empiris mbg membahas hujan emas lucky neko yang meledakpgsoft menyajikan animasi kreatif dengan tampilan futuristik modernperkembangan aplikasi lokal yang diapresiasi rupiahggmahjong ways dan peran animasi dalam meningkatkan pengalaman visual mbgkajian mahjong ways 2 mengenai harga minyak melalui data terukur terkiniwild bandito evaluasi sistem multi payout kaskade wb6strategi slot online analitik berbasis ritme lebih stabilpola terbaru mahjong ways 2 yang lagi gacor di bosggpendekatan mbg mengamati wild bandito secara objektif dan terukurterungkap pola gacor mahjong wins 2 hari ini dari user setia kpkggsuper scatter menghadirkan efek cepat instan dengan sensasi berbedasuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifstrategi pemain bosgg tembus jp wahjong ways 2 dengan modal tipissuper scatter sajikan bonus ultra 70 mode dengan mekanisme baruriset integral mbg menilai scatter emas the dog house yang liarkarhutla dan sweet bonanza dikaji lewat pendekatan teknis yang terarahperkembangan startup lokal dalam catatan rupiahgg