Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil pemilihan kepala daerah Jateng ke MK

JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur lalu Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil pengumuman pemilihan gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui di dalam website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa terhadap Roy Jansen Siagian.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan pendapat KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 pendapat sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 ucapan sah.
Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 Waktu Indonesia Barat MK telah terjadi menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Wali Perkotaan kemudian Wakil Wali Kota, dan juga Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Daerah 208 permohonan.
Jumlah yang dimaksud dimungkinkan akan terus bertambah mengingat beberapa tempat masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU area menetapkan hasil ucapan pilkada. MK akan menangguhkan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.






