Bisnis

Pelaksanaan Pajak Minimum Global di tempat Indonesia: Mekanisme dan juga Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang menegaskan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% pada negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.

“Namun kita perlu memperhatikan dan juga memperdalam lagi tentang PMG ini, lantaran kebijakan ini cuma akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar pada webinar bertajuk Realisasi Pajak Minimum Global (PMG) pada Indonesia pada Rabu (5/2/2025).

Pada webinar yang tersebut digagas oleh RSM Indonesia, mengeksplorasi lebih lanjut pada tentang mekanisme penerapan PMG yang mana diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta G20.

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang diinisiasi oleh OECD serta G20 akan mempengaruhi pada sektor ekonomi global khususnya pada Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan sektor ekonomi global , mempunyai kebijakan yang bukan mirip dengan OECD.

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang tersebut besar untuk perusahaan jika amerika yang dimaksud beroperasi pada luar negara tersebut,” tambahnya.

Hadir pada webinar yang disebutkan Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di dalam Kementerian Keuangan yang tersebut menjelaskan dasar lalu mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang tersebut diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.

Kebijakan ini telah didukung lebih banyak dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk menjaga dari isu BEPS lain selain ekonomi digital dan juga menghurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang digunakan bisa saja diadopsi di dalam setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), serta Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.

Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan juga pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, kemudian UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, serta pelimpahan kewenangan yang dimaksud dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

Related Articles

Back to top button