Kondisi Keuangan Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di sedang upaya pemulihan kegiatan ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dimaksud harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah lama menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif dan juga paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan masyarakat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang digunakan telah lama ditetapkan ini. “Ketok palu eksekutif meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi kemudian di tempat sisi sebaliknya, warga memanfaatkan berbagai insentif yang dimaksud diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara kemudian menguatkan struktur fiskal di jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap naiknya harga juga peningkatan ekonomi nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah sudah pernah menyiapkan beberapa orang langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keperluan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, lalu meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa peningkatan perekonomian 2025 akan tetap memperlihatkan sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan kegiatan ekonomi 2025 akan tetap memperlihatkan dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 bukan mempengaruhi target peningkatan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tidaklah akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat naiknya harga masih tergolong rendah, yakni pada 1,6 persen. Efek kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen kemudian naiknya harga akan masih dijaga rendah sesuai target APBN 2025 pada 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro peningkatan ekonomi Indonesia. Selain pemuaian akan tetap saja dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa perkembangan kegiatan ekonomi 2024 diperkirakan tetap memperlihatkan berkembang dalam berhadapan dengan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap peningkatan dunia usaha tidaklah signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen mempunyai dampak yang mana terukur terhadap naiknya harga serta Barang Domestik Bruto (PDB).






