Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini terus-menerus fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga pengadilan tindakan pidana korupsi pada pemberantasan korupsi . Namun, di area balik semua keberhasilan yang disebutkan terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan langkah pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum pada melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan lalu pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum dan juga ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum kemudian kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di dalam bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, kemudian masih masih berlanjut baik di ajaran sekolah dalam fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di tempat di praktik perundang-undangan yang digunakan telah terjadi berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di pada UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan ditulis yang mana memuat norma yang dimaksud mengikat secara umum yang tersebut dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang dimaksud menunjukkan bahwa, UU merupakan hasil hukum yang digunakan mengikat secara umum kemudian sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang digunakan mengikat secara umum tidaklah dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang digunakan setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri lalu Kejaksaan pada perkara korupsi dan juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang digunakan menyatakan, suatu perbuatan bukan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang digunakan telah terjadi ada.
Begitu pula pada beracara pada hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dijalankan menurut cara yang digunakan diatur di undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif telah dilakukan menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU bukan semata-mata berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang berada di tempat bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus aksi pidana korupsi yang digunakan dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di pada Pasal 6 UU aquo telah lama ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) aksi pidana korupsi,b) perbuatan pidana pencucian uang, lalu c) aksi pidana lain di area pada peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang dimaksud secara tegas disebut sebagai aksi pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang mana menyatakan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang dimaksud sebagai langkah pidana korupsi berlaku ketentuan yang digunakan diatur di Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai aktivitas pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 dan juga Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 di arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 dan juga Pasal 3 tidaklah dan juga dapat diterapkan cuma lantaran pelanggaran UU Lain sudah pernah menyebabkan kerugian keuangan negara apabila bukan disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 serta Pasal 3 sangat gamblang lalu jelas; tiada perlu ada keraguan pada hal tersebut. Penafsiran hukum melawan ketentuan Pasal 14 juga berlaku pada hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diuraikan di area atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum menghadapi ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 tidak merupakan norma perbuatan pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang digunakan membatasi penerapan Pasal 2 serta Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang digunakan bersifat imperative (mandatory) kemudian wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan aktivitas pidana korupsi bukan berwenang memeriksa lalu mengadili dan juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang mana tidaklah disebut secara tegas sebagai tindakan pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan juga UU mengenai Sumber Daya Alam. Jika hal yang dimaksud bukan dipatuhi termasuk oleh pengadilan perbuatan pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang digunakan sudah berkekuatan hukum adalah cacat serta dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang digunakan akan datang jikalau masih ada perkara pelanggaran UU lain yang masih diajukan sebagai perkara perbuatan pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).






