Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli melakukan konfirmasi aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan mengundurkan diri dari sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lama mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga sudah mempertimbangkan daya saing usaha.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang digunakan disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah ada clear,” ujar Yassierli di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Daerah baik di area tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Nah apa selanjutnya, seperti beliau ungkapkan detailnya itu nanti ada di area peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa saja janjikan ya kemungkinan besar sebelum Rabu kita telah keluar. Permenaker,” jelasnya.
Sementara itu, Yassierli menyatakan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan dalam tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan telah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di tempat Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat dalam Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.






