Gapeknas tegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga proyek konstruksi

Surabaya – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Nusantara (Gapeknas) Ricky Conrad Tigor P Siahaan menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga pembangunan pada negeri.
Sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bagi tenaga pembangunan sendiri sebenarnya telah dimulai dilaksanakan sejak tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
“Namun hingga ketika ini tenaga kerja pembangunan yang tersertifikasi masih cukup kecil,” kata Ricky Conrad Tigor P Siahaan di dalam Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Pada 2017, inovasi sekaligus penguatan regulasi di dalam bidang Jasa Konstruksi ditandai dengan ditetapkanya UU No. 2 Tahun 2017 yaitu pengakuan kompetensi tenaga kerja proyek konstruksi melalui rute sertifikasi kompetensi kerja.
Di sisi lain, hingga pada waktu ini tenaga kerja pembangunan yang digunakan tersertifikasi masih cukup kecil yakni berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) semata-mata 3,95 persen dari total angkatan kerja proyek konstruksi di Tanah Air sebanyak 8.505.542 warga pada 2023.
Jumlah TKK bersertifikat ini mengalami penurunan signifikan apabila dibandingkan dengan 2020 yang mencapai 688.334 tenaga kerja proyek konstruksi sehingga diperlukan percepatan agar tercipta SDM proyek konstruksi yang dimaksud handal juga berdaya saing.
Sekretaris Jenderal DPP Gapeknas R. Bima Bhakti Nusantara menambahkan, tenaga kerja pembangunan bersertifikat sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan proses pembuatan milik pemerintah ataupun swasta.
Terlebih, pada pemerintahan Prabowo-Gibran diperkirakan pengerjaan infrastruktur akan segera berubah menjadi prioritas utama.
"Kami berharap khususnya ke Jawa Timur, perusahaan dan juga badan bidang usaha kontruksi adalah perusahaan yang digunakan siap baik secara SDM, perusahaan, hingga peralatan semuanya siap lalu kompeten,” katanya.
Ketua DPD Gapeknas Jatim Baso Juherman pun mengaku siap juga akan tancap gas melaksanakan percepatan sertifikasi tenaga kerja proses pembuatan mengingat terdapat risiko kegagalan proses pembuatan apabila perkembangan diwujudkan oleh tenaga kerja yang tak kompeten ke bidangnya.
Selain percepatan sertifikasi, Baso juga akan melakukan konsolidasi dengan pemerintah Jatim khususnya terkait kebijakan-kebijakan jasa konstruksi.
Artikel ini disadur dari Gapeknas tegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga konstruksi






