Nasional

Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Trilyun

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus mampu membuktikan nilai kerugian negara yang mana sudah ada disampaikan ke publik.

Kejagung sudah pernah menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi pada persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin bidang usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terdakwa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang tersebut belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, merek harus menunjukkan hasil, walaupun bilangan bulat itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).

Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang mana telah dilakukan dijatuhkan untuk para direksi perusahaan yang mana telah dilakukan terdakwa sebelumnya belum mencapai bilangan bulat fantastis itu.

“Jaksa boleh cuma hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim telah punya patokan, patokan hakim pada menghasilkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.

Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengumumkan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tidaklah valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang tersebut memberikan bilangan tersebut.

“Angka Rp300 triliun itu lebih tinggi menyerupai prospek kerugian, tidak kerugian riil. Namun, persepsi yang digunakan muncul di tempat rakyat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada saat ini mulai meragukan bilangan yang dimaksud pasca banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.

Kejagung tidak ada memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang dimaksud terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada persoalan hukum ini. “Kejagung bukan mempunyai kompetensi juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang sebenarnya itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih materi perdebatan dalam antara para ahli,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button