Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan terhadap napi yang mana terjerat tindakan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa perkara yang tersebut terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang dimaksud terkait dengan kepala negara, atau itu presiden memohon untuk diberi amnesti,” kata Supratman di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa perkara yang tersebut terkait dengan orang yang dimaksud sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih besar sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih banyak 18 orang, tetapi yang dimaksud tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga menyampaikan napi pengguna narkotika yang dimaksud direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah agregat pastinya nanti akan kami komunikasikan pasca kami melakukan asesmen bersatu dengan Menteri Imipas. Dan akibat itu sekali lagi beberapa masukan yang mana diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga dengan dengan Jaksa Agung kemudian Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas hadir di rapat terbatas yang dimaksud dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Istana Kepresidenan pada hari ini, Hari Jumat (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang tersebut kita data dari Kementerian Imipas yang digunakan memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih tinggi sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengumumkan usulan yang disebutkan akan meminta-minta pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan mengajukan permohonan pertimbangan untuk DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya untuk Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk menurunkan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menghurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga menghadapi pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






