Daftar 13 Imigrasi yang digunakan Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini adalah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Hari Minggu 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di tempat 13 kantor imigrasi dalam Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai sesi baru di sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mana mengajukan permohonan paspor di dalam 13 kantor imigrasi yang tersebut ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi dalam Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Hari Minggu (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dimaksud dilengkapi dengan chip elektronik yang tersebut berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah serta sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan layanan keamanan lainnya seperti tinta khusus serta hologram yang tersebut sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik pada antaranya keamanan yang mana lebih lanjut tinggi yang dimaksud meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang digunakan tambahan cepat teristimewa pada beberapa jumlah negara di area dunia yang mana sudah pernah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang mana menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor telah terjadi menjadi standar internasional di dokumen perjalanan. Hampir semua negara di area dunia sudah pernah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang dimaksud sah,” paparnya.
Godam menyatakan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk meningkatkan kekuatan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi layanan pengaman, materi baku, serta teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk menjamin bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang tersebut akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Timur,
11. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Pusat,
12. Kantor Imigrasi Ibukota Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






