Nasional

Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics pada waktu Masa Tenang lalu Hari Pencoblosan

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau kebijakan pemerintah uang yang dimaksud terjadi selama masa tenang pilkada juga hari pencoblosan pengumuman serentak. Jumlah yang disebutkan tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).

“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan serta informasi awal terkait dugaan pelanggaran urusan politik uang yang dimaksud terjadi di masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers pada kantor Bawaslu, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (27/11/2024).

Dia menjelaskan, pada waktu masa tenang terdapat 71 dugaan kejadian pembagian uang kemudian 50 dugaan kemungkinan pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan pengumuman terdapat 8 dugaan insiden pembagian uang dan juga 1 dugaan perkembangan peluang pembagian uang.

“Nah, dugaan pembagian uang di area masa tenang terdiri dari 11 dugaan perkembangan hasil pengawasan Bawaslu juga 60 dugaan perkembangan dari laporan penduduk untuk Bawaslu,” katanya.

“Kemudian dugaan peluang pembagian uang terdiri dari 11 dugaan peluang perkembangan dari hasil pengawasan Bawaslu serta 39 dugaan kejadian merupakan laporan warga terhadap Bawaslu,” sambungnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu area akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan apakah 130 persoalan hukum itu bisa saja ditindaklanjuti.

“Terhadap informasi awal berhadapan dengan hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang dimaksud akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidaklah di area tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten juga kota,” ujar Bagja.

Dia mengatakan persoalan hukum kebijakan pemerintah uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan serta paling lama 72 bulan juga rendah paling sedikit Rp200 jt juga paling berbagai Rp1 miliar,” lanjutnya.

Related Articles

Back to top button