Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memverifikasi proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di tempat Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidaklah akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) pada masa kini juga berada dalam mengusut dugaan tindakan hukum korupsi di dalam lembaga itu.
“Untuk debiturnya bukan berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika pada waktu dikonfirmasi, Mingguan (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK serta Polri terkait pengusutan perkara korupsi ini. Tessa mengatakan tindakan hukum yang ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tak serupa debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan perbuatan pidana korupsi yang tersebut terjadi dalam Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono menyampaikan ada dana disalurkan yang dimaksud tiada sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK sudah menetapkan tujuh orang jadi dituduh pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI). Urutan ke-7 orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari perkara yang dimaksud mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






