Bisnis

Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Diskusi Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) meminta semua pemangku kepentingan lapangan usaha kelapa sawit duduk bersatu mendiskusikan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi bersatu yang saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit di pelaksanaan regulasi tersebut.

Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang dimaksud dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang dimaksud perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang dimaksud jangan sampai merugikan para pelaku lapangan usaha sawit termasuk para buruh.

“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK berbagai pekerja sawit,” ungkap Nursanna untuk wartawan dalam Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Nursanna menilai positif upaya pemerintah di mengatasi fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang dimaksud sudah ada dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang dimaksud tidaklah bisa saja lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh pada dalamnya.

“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang digunakan ada pada perusahaan- perusahan sawit yang lahannya masuk di kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah telah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah ada menyiapkan pekerjaan yang dimaksud baru untuk para pekerja yang dimaksud terdampak regulasi baru ini,” paparnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) mengumumkan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat tambahan kurang 3,3 jt hektare lahan berada di area pada kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.

Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang digunakan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan juga pemulihan aset dalam kawasan hutan.

Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare bisa saja mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita meninjau luas lahan sawit yang dimaksud masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah total pekerja yang terdampak pada sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban untuk perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang digunakan bekerja di area sawit,” jelas Nursanna yang dimaksud juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.

Adapun Japbusi mewakili tambahan dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional dikarenakan sektor sawit memberikan partisipasi yang tersebut besar bagi pendapatan negara.

Related Articles

Back to top button