Nasional

Lemahnya Literasi Media Massa lalu Kasus OCCRP

Eko Ernada
Dosen FISIP Universitas Jember

PEMBERITAAN mengenai nominasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin terkorup di dalam dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini memicu diskursus luas pada Indonesia. Meski OCCRP kemudian membantah mempunyai bukti yang digunakan menunjukkan keterlibatan Jokowi di korupsi, narasi yang dimaksud sudah menyebar di tempat ruang umum terbukti efektif membentuk opini masyarakat.

Fenomena ini membuka ruang diskusi ilmiah terkait rendahnya literasi media, lemahnya penerapan prinsip jurnalistik, juga efek echo chamber pada pembentukan persepsi publik. Kasus seperti ini sebenarnya bukanlah yang digunakan pertama terjadi, baik di dalam Indonesia maupun pada dunia.

Pada 2016, misalnya, isu terkait Pizzagate pada Amerika Serikat menjadi salah satu contoh paling menonjol. Dalam perkara tersebut, sebuah teori konspirasi menyebar secara masif melalui media sosial yang mana mengklaim bahwa petinggi Partai Demokrat terlibat di jaringan perdagangan manusia dan juga eksploitasi anak yang berpusat di dalam sebuah restoran piza.

Meski teori ini didasarkan pada informasi yang tersebut tidaklah terverifikasi lalu telah lama dibantah secara resmi, penyebarannya memicu kegaduhan besar dalam publik, termasuk serangan bersenjata ke restoran yang disebutkan oleh individu yang digunakan percaya pada narasi tersebut.

Di Indonesia, tindakan hukum sama pernah terjadi pada 2019 ketika sebuah video tersebar luas di area media sosial mengklaim bahwa surat ucapan untuk Pemilihan Umum 2019 telah dilakukan dicetak kemudian dicoblos secara ilegal dalam sebuah gudang di area Malaysia. Data ini secara langsung menyebar luas, teristimewa di area kalangan kelompok tertentu yang mana skeptis terhadap pemerintah.

Setelah dijalankan investigasi oleh pihak berwenang, klaim yang dimaksud terbukti tidaklah benar, tetapi narasi awal telah lama merusak kepercayaan sebagian penduduk terhadap proses pemilu. Kedua perkara ini, seperti halnya perkara OCCRP, menunjukkan bagaimana narasi yang digunakan tiada diverifikasi dapat menciptakan kegaduhan juga menguatkan polarisasi di area masyarakat.

Dalam teori komunikasi Two-Step Flow yang mana dikemukakan oleh Elihu Katz serta Paul Lazarsfeld, informasi rutin kali tiada diterima secara langsung oleh publik, tetapi melalui perantara seperti media massa atau tokoh berpengaruh (opinion leaders). Dalam ketiga persoalan hukum ini, media sosial berperan besar sebagai penyebar utama informasi yang tersebut belum terverifikasi.

Tokoh masyarakat atau kelompok tertentu yang mana menyebarluaskan narasi awal tanpa melakukan pemeriksaan fakta lebih lanjut lanjut memperburuk situasi, sehingga informasi yang tersebut salah dianggap kebenaran oleh berbagai pihak. Fenomena ini juga diperburuk oleh algoritma media sosial yang menciptakan ruang informasi tertutup (echo chamber).

Algoritma wadah seperti Facebook lalu Twitter dirancang untuk menampilkan konten yang mana relevan dengan preferensi pengguna, yang tersebut banyak kali meningkatkan kekuatan bias yang digunakan ada. Hal ini menyebabkan individu cenderung cuma terpapar informasi yang menggalang keyakinan mereka, sekaligus mengabaikan informasi yang berlawanan.

Related Articles

Back to top button