Nasional

Pakar Hukum Pidana Angka RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian juga harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas di proses penyidikan juga dihilangkannya proses penyelidikan pada menentukan sebuah perkara aktivitas pidana.

“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah tidak ada pidana ini kan bisa saja berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang mana meluas ke ranah penyidikan bisa saja menyebabkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba di Focus Group Discussion (FGD) di area Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).

FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia kemudian Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, lalu para partisipan yang tersebut berasal dari kalangan akademisi, advokat, kemudian mahasiswa.

Dalam kegiatan yang digunakan sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang mana harus diperhatikan di RUU KUHAP yang tersebut ketika ini sedang berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, serta penegasan diferensiasi fungsional.

“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang mana dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan bisa saja menyelesaikan berbagai kesulitan di penegakan hukum. “Namun di upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi menyebabkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.

Salah individu partisipan FGD, Famati Gulo mengungkapkan pada waktu ini sedang berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di area Daerah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang dimaksud ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebut berada pada wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.

Begitu juga di area Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di dalam Kompleks Pergudangan Harmoni, di tempat Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kota Deliserdang, juga di dalam Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, kemudian 88F, dalam Jalan Letda Sujono, Tembung, Pusat Kota Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan datang mempengaruhi kewenganan penyidikan yang tersebut harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang dimaksud masuk pada ranah tersebut?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, di UU telah jelas lembaga dan juga fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung kemudian Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.

Related Articles

Back to top button