Hakim PTUN Ibukota Indonesia Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota Indonesia menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu akibat Ketua Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta dikabarkan sedang sakit.
“Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya pada kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta yang dimaksud menangani sebuah perkara gugatan tak bisa jadi digantikan, tak terkecuali di perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang akan segera diselenggarakan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan rencana sejenis dalam bentuk pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
“Tak bisa, kalau hakim anggota mampu digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” tuturnya.
Gugatan yang dimaksud dilayangkan PDIP yang disebutkan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP memohonkan agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum masih pada perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP mengajukan permohonan PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres serta Pileg. PDIP juga memohon PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres kemudian Pileg.
“Memerintahkan terhadap Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut lalu mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto serta Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden juga Wakil Presiden terpilih berdasarkan pernyataan terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya di gugatan.






