Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi pada pemilihan kepala daerah 2024, Hal ini Nasehat Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) RI mengajukan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Kota Flores Timur untuk segera berkonsultasi terhadap Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang dimaksud menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang dimaksud kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu juga KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang dimaksud bersangkutan. Hal ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn diambil Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini terhadap pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih pada kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman terhadap pasangan calon supaya dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke partisipan pemilihan, tidaklah timbul permasalahan yang mana sanggup merugikan banyak pihak. “Semoga ini tdak jadi kesulitan atau gugatan ke MK yang bisa saja mengakibatkan pemungutan pengumuman ulang akibat ada pemilih yang dimaksud tak memenuhi persyaratan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu tempat untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang disebutkan diharapkan bisa jadi mendata secara pasti jumlah keseluruhan warga yang mana kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya tetap saja terjaga,” pungkasnya.






