Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji sudah pernah diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengawaitu kesepakatan sama-sama DPR.
“Kepastiannya bukan bisa saja belaka pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, harga jual juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa jadi mendapatkan biaya pasti,” kata Menag di wawancara eksklusif, Hari Jumat (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan biaya agar bisa saja tambahan diskon dibandingkan dengan tahun lalu. Ia menyampaikan ada beberapa upaya yang dimaksud dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang dimaksud tak perlu hingga mencoba memproduksi kesepakatan dengan beberapa jumlah mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang mana tak perlu juga penyimpangan-penyimpangan yang digunakan sanggup membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan nilai tukar terbaik sehingga biaya dapat ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana bisa jadi ditekan harganya, Pertamina juga sanggup kita nego jangan nilai tukar avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga bisa saja menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga sanggup kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan nilai mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah pernah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah agregat itu, otoritas usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dimaksud ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai kegunaan yang dimaksud dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk beberapa orang keperluan jamaah selama ibadah haji.






