SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM) di dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan juga kelautan, juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, dan juga lapangan usaha kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang dimaksud dinilai sebagai bentuk keberpihakan untuk para petani.
Keputusan penghapusan utang yang dimaksud tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang dimaksud telah dilakukan ditandatangani di area Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang tersebut tergabung di Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang tersebut secara secara langsung hadir diundang pada penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang dimaksud diambil oleh Prabowo dalam awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di dalam seluruh Indonesia. Ini adalah luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, berbagai petani sawit yang dimaksud masih menunggak pembayaran utang, misalnya pada inisiatif kemitraan petani dan juga perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) serta Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam khususnya oleh sebab itu perihal transparansi perusahaan di pengelolaan kebun dan juga juga sebab produktivitas kebun yang mana rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang dimaksud akan kesulitan untuk mengikuti acara Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjadi kegiatan utama pemerintah di peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan dalam bank, sehingga berbagai petani yang mana memilih untuk meminjam di tempat tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani bukan bisa saja untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani mampu akan melakukan pinjaman kembali di tempat bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di dalam tingkat petani persyaratan dan juga mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tak membingungkan bagi petani teristimewa petani sawit,” pungkasnya.






