Ketua Komisi XI DPR Kuantitas Aturan PPN Membingungkan

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu memunculkan multitafsir lalu membingungkan, khususnya bagi dunia usaha.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah lama mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya sekali berlaku untuk barang dan juga jasa mewah. Barang serta jasa mewah yang disebutkan adalah kategori yang dimaksud selama ini telah dikenakan PPN barang mewah lalu belaka dikonsumsi oleh warga golongan mampu.
Menurut Misbakhun, perintah yang dimaksud telah jelas yang dimaksud tak sanggup diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya pada PMK sangat membingungkan lalu memunculkan kerancuan pada penerapannya sebab menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, di area mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan bisa saja menerapkan PPN dengan multitarif.
“Padahal sangat jelas bahwa pada Pasal 7 UU HPP bukan ada larangan perihal multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% juga PPN 12% bisa jadi diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang mana tidak ada naik, sedangkan tarif PPN 12% hanya sekali untuk barang kemudian jasa mewah,” kata Misbakhun pada keterangannya, Hari Jumat (3/1/2025).
Politikus Golkar itu mengatakan, dunia bisnis resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan sudah pernah memungut PPN sebesar 12%, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak pada media briefing pada 2 Januari 2025. Persiapan yang digunakan mepet mendekati implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku usaha di menyesuaikan sistem mereka.
Misbakhun menyampaikan meskipun pelaku bisnis dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini masih membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang multitafsir serta tiada sesuai dengan arahan Presiden dapat mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat di dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang digunakan bertentangan dengan perintah Presiden kemudian UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri jikalau bukan mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.
Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, menimbulkan peraturan yang dimaksud lebih lanjut simpel serta tidak ada menyebabkan multitafsir. Ia juga memohonkan agar mekanisme penyusunan peraturan dilaksanakan dengan cermat sehingga bukan memunculkan keresahan di dalam penduduk maupun dunia usaha.
Kebijakan perpajakan yang mana menjadi salah satu aspek strategis pada perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang mana akurat kemudian transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa menyebabkan polemik.






