KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Pengembangan Usaha Fiktif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait perkara dugaan penanaman modal fiktif di dalam PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa kelompok penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, beliau digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman pemidanaan sekaligus dipaparkan pembangunan perkaranya.
Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap dituduh ANSK kemudian EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan diadakan di area Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penangkapan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).






