Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar dikarenakan Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lama menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelahnya Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 juga Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli juga atau persaingan bidang usaha tiada sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan tempat dominan yang tersebut membatasi lingkungan ekonomi lalu pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pemakaian Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama di perkara ini adalah kewajiban pengaplikasian Google Play Billing (GPB) dalam Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini akibat dinilai merugikan persaingan perniagaan kemudian konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti banyak dampak negatif dari kebijakan GPB yang dimaksud diwajibkan oleh Google, pada antaranya:
– Berkurangnya Penggunawan Aplikasi: User aplikasi mobile mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran dan juga kenaikan biaya aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang digunakan tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Program yang dimaksud tak menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface serta User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan kemudian pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Letak Dominan
KPPU menilai bahwa Google sudah pernah menyalahgunakan kedudukan dominannya di dalam pangsa dengan mewajibkan penyelenggaraan GPB lalu menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran cuma menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Rangkaian Dominan pada Indonesia
Google Play Store merupakan media distribusi aplikasi mobile terbesar di dalam Indonesia, dengan pangsa bursa mencapai 93%. Dominasi ini menghasilkan developer aplikasi mobile tergantung pada Google dan juga rentan terhadap kebijakan yang merugikan.
Fakta Google Play Store di area Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store di dalam Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang digunakan Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang dimaksud menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan bisnis yang digunakan sehat di area Indonesia. Praktik monopoli yang dilaksanakan oleh Google dinilai merugikan developer program juga konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang dimaksud lebih besar adil kemudian mengupayakan pembaharuan di dalam bidang digitalIndonesia.






