Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Nah sebab itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah ada minta Direktur Pidana, di area Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang tersebut 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman di area Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) lalu kelompok kriminal bersenjata tidak ada akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang mana OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang tersebut diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Ini adalah teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, kebijakan pemberian amnesti berada pada tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang tersebut kami laporkan kemudian kita telah sepakati sama-sama dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa pasca kami serahkan ini kemudian Presiden memohon itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di dalam Presiden, tidak di area saya, bukanlah di area siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






