3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan program pleidoi, Mulai Pekan (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa perkara penembakan yang digunakan menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo juga Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang digunakan juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan cuma dituntut penjara selama empat tahun melawan tindakan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) juga terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup kemudian pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe ketika membacakan tuntutan, Hari Senin (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun kemudian pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang dan juga Akbar telah lama terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan pembunuhan serta kemudian terlibat di penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat pada tindakan hukum penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kehilangan atau restitusi untuk Ilyas Abdurahman yakni korban tewas juga Ramli sebagai korban luka.






