5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Baik Online maupun Offline

JAKARTA – Terdapat beberapa jumlah cara cek KTP dipakai pinjol atau tak yang dimaksud perlu diketahui oleh setiap orang. Jangan sampai data pribadi milik kita dipergunakan secara semena-mena oleh orang lain yang dimaksud tidaklah bertanggung jawab.
Pinjaman online atau pinjol pada saat ini menjadi salah satu hal yang mana meresahkan di dalam lingkungan rakyat utamanya dalam kelas perekonomian menengah kemudian menengah ke bawah. Pinjol dikenal sebagai jalan pintas bagi orang-orang yang dimaksud membutuhkan uang di waktu cepat.
Karena persyaratan untuk pinjol ini terbilang sangat mudah, bahkan ada beberapa pinjol yang digunakan belaka membutuhkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekadar yang dimaksud sudah ada dapat dicairkan.
Meski terdengar positif, hal yang disebutkan masih dapat berdampak negatif sebab akan memudahkan praktek penipuan. Orang-orang bisa saja cuma menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan mereka untuk melakukan pinjaman.
Nantinya tagihan pinjaman akan dibebankan pada pemilik KPT. Tentulah hal yang dimaksud tidak ada ingin dirasakan oleh setiap orang, sebab itu perlu mengetahui bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak.
5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
1. Melalui Aplikasi iDebku dari OJK
Cara cek KTP dipakai pinjol atau tak yang mana pertama juga paling aman adalah menggunakan aplikasi mobile yang digunakan diresmikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkahnya adalah sebagai berikut.
– Pertama kunjungi situs iDebku atau unduh aplikasinya melalui Google Play Store lalu Apple Store
– Pilih “Pendaftaran”
– Isi informasi yang tersebut diminta
– Pilih “Selanjutnya”
– Kemudian, lengkapilan formulir yang dimaksud diperlukan
– Lalu klik “Ajukan permohonan”
– Nantinya pengguna akan menerima email berisi nomor pendaftaran
– Periksalah status permohonan pada menu “Status Layanan”
– Nantinya akan muncul rincian pinjaman yang dimaksud telah dilakukan dilakukan
2. Melalui Website Sosial Dunia Pers OJK
Setiap orang juga dapat mengakses setiap sosial media yang tersebut dimiliki OJK seperti, instagram, atau Facebook untuk mengajukan beberapa pertanyaan. Nantinya pihak OJK akan memberi jawaban yang mana sesuai meskipun bukan secara dengan segera dapat melakukan pengecekan KTP tersebut.
3. Melalui Program Dataku
Perlu dicatat jikalau perangkat lunak ini belum diresmikan oleh pemerintah, jadi pengguna harus berhati-hati dengan prospek kebocoran data.
Pengguna dapat menggunakan perangkat lunak ini untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski begitu, akurasi pengecekan data aplikasi mobile ini tidaklah 100 %.
4. Melalui Call Center OJK
Apabila merasa jikalau data pribadi telah lama digunakan untuk melakukan pinjaman online, maka pengguna dapat menghubungi call center OJK secara dengan segera di area nomor 081-157-157-157.
Nantinya penelpon akan dibantu di hal memeriksa status pinjaman yang digunakan dilakukan. Tidak hanya sekali itu, terdapat pula saran terkait tindakan apa yang mana harus diambil selanjutnya.
5. Melalui Layanan Pengaduan OJK
Cara cek KTP dipakai pinjol satu ini dilaksanakan dengan mengunjungi secara segera kantor OJK terdekat lalu siapkan beberapa jumlah dokumen yang tersebut diperlukan seperti, Fotokopi KTP hingga NPWP.
Nantinya pihak OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir kemudian dokumen pendukung yang dimaksud diserahkan. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang mana telah terjadi didaftarkan sebelumnya.
Itulah lima cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak ada secara online maupun offline yang dimaksud dapat dilakukan. Saat ini setiap orang perlu berhati-hati dan juga menjaga data pribadi masing-masing supaya bukan disalahgunakanorang.






