2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan tindakan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, ia memverifikasi status kewarganegaraan Tannos masih WNI.
“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa ada dua kali yang digunakan bersangkutan ingin mengajukan permohonan melegakan kewarganegaraan,” kata Supratman di jumpa pers di tempat kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata dia, sampai ketika ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang digunakan dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
“Dan oleh Dirjen AHU sudah ada memohonkan terhadap yang digunakan bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang tersebut diminta itu, itu bukan pernah yang mana bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang tersebut bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Terkait Paulus Tannos yang mana mengaku miliki paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan perkara korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.
Sebelumnya, beliau mengungkapkan bahwa Paulus Tannos miliki paspor negara lain. “Bahwa yang dimaksud bersangkutan memang benar menurut laporan yang dimaksud kami terima bahwa yang mana bersangkutan memang benar pada waktu ini memiliki paspor negara sahabat,” katanya.






