Nasional

Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang mana Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya hanya saja copy paste dari dakwaan sebelumnya.

Hal ini disampaikan Maqdir pada jumpa pers terkait persiapan kelompok penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

“Sebagian besar materi dakwaan cuma copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio F, serta dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.

Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang tersebut benar-benar baru semata-mata 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang dimaksud memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru kemudian tanpa didasari bukti.

“Kusnadi bukan pernah menyampaikan ada HP yang tersebut ditenggelamkan, lalu bukan ada perintah identik sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.

Maqdir menyebut, hal yang dimaksud benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian pasca upacara melukat, sesuatu yang dimaksud memang sebenarnya hidup lalu bertambah pada kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun diadakan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.

Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang disebutkan tak konsisten sebab justru KPK sudah pernah merampas HP yang mana dipegang Kusnadi. Jika sudah ada ditenggelamkan tentu cuma HP yang dimaksud tidaklah ada lagi serta bukan dibawa oleh Kusnadi.

Maqdir mengungkapkan bahwa seluruh tuduhan yang mana didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang tersebut telah lama diuji sebelumnya di dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., kemudian terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini telah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga, upaya KPK untuk masih memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang dimaksud obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang tersebut sudah pernah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button