Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu mengawasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tersebut diselenggarakan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim bukan memiliki kewajiban secara hukum pada penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim kemudian Pupuk Indonesia tiada ada hubungan hukum pada masalah case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di dalam di tempat ini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia sudah menunjukkan itikad baik dengan memohon pendapat hukum dari Jamdatun guna menjamin adanya dasar hukum untuk meningkatkan kekuatan tindakan perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, tidak kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang dimaksud perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim tidak merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang tersebut punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan pada menyelesaikan hambatan ini. “Tetapi juga di area di tempat ini harus ada legal opinion yang dimaksud harus dipahami oleh para pensiunan di tempat PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian kesulitan polis asuransi Jiwasraya serta mengingatkan bahwa pensiunan telah lama memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang mana hadir waktu itu, disuruh memilih. eksekutif sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang digunakan diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan terhadap pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta-minta bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Lingkup Perdata kemudian Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang tersebut sedang dan juga akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohonkan permohonan pendapat hukum kembali terhadap Jamdatun pada rangka pemberian bantuan untuk pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di dalam Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang tersebut telah terjadi menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai sumbangan para pensiunan yang tersebut sudah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh dikarenakan itu, kesejahteraan merek (pensiunan) tetap memperlihatkan menjadi perhatian kami pada batasan kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






