ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana serta Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave jika Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang tersebut dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang tersebut tidak merupakan penghinaan, apalagi penghinaan bukan boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tidaklah sesuai dengan batasan kewenangan polisi di hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia mengawasi Sukatani, band yang mana lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi kemudian memohon maaf untuk institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus merekan tarik dari sistem musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal kemudian diputar di dalam berbagai tempat sebagai respons rakyat menghadapi tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi mereka itu beredar, terdapat berita jikalau mereka hilang kontak serta dicegat pada Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau merekan telah lama diincar, sejak tampil dalam acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi pada video klarifikasi, mereka itu mengajukan permohonan maaf serta menyampaikan tiada ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang ditarik dari sistem musik ini adalah kritik sosial yang tersebut dilindungi oleh hukum. “Mereka tiada melanggar peraturan apa pun ketika mencela suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang benar ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang digunakan dapat menjadi materi bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tiada dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah dilakukan mengakui hal ini pada berbagai putusan perkaranya.






