Zarof Ricar Tertunduk serta Tutupi Wajah pada waktu Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

JAKARTA – Tersangka tindakan hukum dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar belaka tertunduk sambil berjuang menutupi wajah dengan tangan ketika disinggung persoalan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi tiba di tempat Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu dengan segera diperiksa.
Momen itu terjadi ketika Zarof menyelesaikan proses pemeriksaan pada Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025). Saat Zarof keluar, awak media mencecar pertanyaan terkait proses pemeriksaan Rudi Suparmono, namun tak ada sepatah kata pergi dari dari mulutnya.
Dia secara langsung bergegas menuju mobil tahanan Kejagung yang tersebut terparkir tepat pada depan lobi gedung.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung lalu dengan segera dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang digunakan menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya juga 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
“(Uang) belum diserahkan untuk yang mana bersangkutan dan juga masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilaksanakan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, sama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang dimaksud telah dilakukan menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur berhadapan dengan permintaan dituduh LR, terperiksa MW di kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang terhadap dituduh LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.






