Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

JAKARTA – Menteri Kelautan dan juga Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bukan boleh ada sertifikat pada berhadapan dengan laut. Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang tersebut menyampaikan pagar laut dalam Tangerang memiliki sertifikat SHGB serta SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa telah ada sertifikat yang ada di dalam pada laut. Saya perlu ungkapkan kalau di tempat dasar laut itu tak boleh ada sertifikat. Jadi itu telah jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di area Istana Negara, Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“(SHM serta SHGB) ilegal telah pasti akibat di area PP 18 sudah ada dinyatakan yang tersebut ada di area bawah air itu telah hilang dengan sendirinya, tidaklah bisa. Jadi kalau itu tanpa peringatan ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang mana ada pada pesisir laut Daerah Tangerang lalu Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum serta kemudian saya ungkapkan di area sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan juga pada ketika itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di dalam perairan Tangerang, Banten telah dilakukan mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di tempat kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di dalam banyak sosmed tersebut,” kata Nusron di dalam Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).






