Tarik Penyertaan Modal Energi, pemerintahan Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM, Silmy Karim menyatakan golden visa cuma diberikan untuk pemegang jabatan Direksi kemudian Komisaris kalau penanaman modal perusahaan di dalam melawan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat pembangunan ekonomi asing ke di negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang mana menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan pembangunan ekonomi biasanya di area berhadapan dengan USD50 juta, kalau dalam menghadapi itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang dimaksud company itu yang mana akan dapat Board of Director, kemudian Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di tempat Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Adapun apabila nilai pembangunan ekonomi dalam bawah bilangan bulat USD50 juta, Silmy Karim menyatakan ada opsi lain yang digunakan ditawarkan untuk pemodal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang dimaksud menjadi pembeda, masa tinggal visa ini hanya saja 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya beliau baru mau mulai, atau sektor bisnis tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia dapat pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidak ada harus menanamkan modalnya secara langsung sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon pemodal yang dimaksud sanggup secara langsung menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya hanya saja komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar dan juga talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di tempat Indonesia pada jangka waktu yang tersebut lebih banyak lama tanpa perlu menunda izin tinggal secara berkala. Proyek ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, juga melakukan penanaman modal pada sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, beliau mampu tinggal serta bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






