Bisnis

Tekstil Ilegal Asal China Digagalkan Masuk Indonesia, Nilainya Rp90 Miliar

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap tangkapan barang impor ilegal sebagai kain tekstil, barang tekstil lalu barang tekstil (TPT) yang dimaksud berbentuk kain gulungan atau rol. Kemendag sebut total 90 ribu rol kain gulungan yang disebutkan diduga berasal dari Tiongkok dengan nilai total Rp90 Miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pengungkapan barang tekstil impor ilegal yang disebutkan di area Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Ibukota Utara, pada hari terakhir pekan (8/11/2024). Budi mengungkapkan temuan yang dimaksud diungkap yang disebutkan berasal dari dua tempat.

“Pertama di area di lokasi ini di area gudang Kelurahan Kapuk Muara, Ibukota Indonesia Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian gudang satunya di area Kelurahan Roa Malaka Ibukota Indonesia Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar,” jelas Budi ketika jumpa pers di area DKI Jakarta Utara, hari terakhir pekan (8/11/2024).

Budi menerangkan selama muasal barang impor kain tekstil yang disebutkan diperoleh, berdasarkan keterangan pemilik barang, datangnya dari China . “Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China,” katanya.

Lebih lanjut, ihwal hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal. “Nah kemudian nanti bagaimana proses selanjutnya, kita akan serahkan ke Satgas Impor lalu nanti kita akan segera ketemu, ini barang harus diapakan,” tutur Budi.

“Yang jelas, ini sampai sekarang secara administrasi melakukan pelanggaran oleh sebab itu tidaklah ada dokumen, dokumen impor yang saya sebutkan tadi,” sambung Budi.

Diketahui sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas sudah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali. Ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 pada salah satu gudang pada kawasan pergudangan Kamal Muara, DKI Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.

Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di area tempat Penimbunan Pabean Bea serta Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Wilayah Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar.

Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di area Kawasan Industri Jatake, Daerah Perkotaan Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar. Ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 pada Kantor Badan Pengawas Jalan keluar serta Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 miliar.

Related Articles

Back to top button