Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pimpinan Daerah juga Wakil Kepala Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua juga Marthin Yogobi resmi menggugat hasil pemilihan gubernur Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan beberapa jumlah berkas yang mana sudah pernah diperbaiki sebagai material proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di area kontestasi pemilihan gubernur Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai kelompok kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pendapat yang mana dijalankan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami sudah ada siapkan berkasnya untuk menjadi unsur pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tempat tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan juga bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi sistematis juga berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail di keterangan yang digunakan diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dimaksud dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang digunakan menggabungkan kata-kata untuk memberikan terhadap pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini adalah jelas tak boleh, oleh sebab itu melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menciptakan kebijakan dengan mengamati objek kecurangan yang dimaksud terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa jadi mengambil satu tindakan yang adil, dengan mengamati kondisi riil pada lapangan dan juga bukti-bukti yang tersebut kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan memverifikasi proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang digunakan dilaporkan fokus pada penggabungan pendapat yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum lalu PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di dalam 40 distrik lalu 328 kampung, Fred juga mengimbau agar masih tenang, menjaga solidaritas, dan juga mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran kemudian keadilan.
“Hal ini bukanlah kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil kebijakan untuk mencari kebenaran terkait penyelenggaraan proses Pemilukada yang tersebut terjadi pada Wilayah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar lalu memahami PKPU yang ada. Diuraikannya, penggabungan pendapat yang mana dijalankan untuk mengungguli paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, teristimewa PKPU Nomor 10 Tahun 2016 serta turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan kemudian melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






