Nasional

Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi di penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yang dimaksud menangani perkara aktivitas pidana korupsi dijalankan berdasarkan pada aturan hukum serta fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).

Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa lalu bukti lain yang diperoleh oleh APH. Jadi tidak berdasarkan adanya kepentingan urusan politik atau kriminalisasi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap serta perintangan penyidikan yang mana menjeratnya. Hasto menegaskan, persoalan hukum yang tersebut menimpanya tiada lepas dari kepentingan urusan politik tertentu.

“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang dimaksud ditujukan untuk saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh publik Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto dalam Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

“Apa yang menimpa saya tak terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.

Menurut Hasto, telah lama berbagai kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai dituduh kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, pada Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.

“Nyata-nyata tak ditemukan suatu fakta-fakta hukum melawan penetapan saya sebagai dituduh baik tindakan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button