Lifestyle

Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan dalam Inggris?

JAKARTA – Banyak yang digunakan penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan pada Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles memiliki status istimewa di sistem perpajakan Inggris.

Dilansir dari Express, Hari Jumat (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III tidak ada diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Ini adalah akibat status monarki dianggap unik pada sistem konstitusional Inggris.

Adapun beberapa alasan mengapa Charles tiada diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis dan juga konstitusional lalu pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak berhadapan dengan pendapatannya dipandang tidaklah relevan.

Selain itu, berbagai aset kerajaan yang mana dikelola demi kepentingan negara, tidak pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi dan juga solidaritas dengan rakyat Inggris.

Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan di dalam Inggris?

Foto/Getty Images

Seperti sang ibu, ayah Pangeran William lalu Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela melawan sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen terhadap rakyat.

Meskipun jumlah keseluruhan spesifik pajak yang mana dibayarkan tidaklah terus-menerus dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan juga pengeluaran kerajaan, termasuk kontribusi pajak.

Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan berhadapan dengan pendapatan pribadinya, teristimewa dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang digunakan digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, lantaran dana yang disebutkan digunakan untuk keperluan negara, bukanlah pribadi.

Related Articles

Back to top button