Bisnis

Terungkap Alasan User Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Korporasi Pendanaan (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater belaka diberikan terhadap pelanggan atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan juga miliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.

“Yang jadi pertimbangannya tentu belaka di rangka menguatkan pelindungan konsumen kemudian masyarakat, dan juga mengantisipasi prospek terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan komoditas bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman di konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).

Agusman menambahkan, pembatasan ini juga diadakan untuk melindungi penduduk teristimewa bagi yang dimaksud bukan memiliki literasi keuangan yang mana memadai pada menggunakan komoditas kemudian layanan keuangan, sekaligus mengembangkan serta menguatkan bidang perusahaan pembiayaan.

“Hal itu akibat bidang usaha BNPL menjadi fokus terkini lalu sejumlah sekali perusahaan pembiayaan yang beralih terhadap kegiatan ini dalam aktivitas mereka,” ujar Agusman.

Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan menghadapi persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap pembelian nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang digunakan menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap klien atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian di pengaplikasian BNPL, termasuk pencatatan kegiatan debitur pada pada Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).

Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang disebutkan pada berhadapan dengan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan juga perkembangan bidang PP BNPL.

Related Articles

Back to top button