Bisnis

Terungkap Pegawai BPJS Aspek Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Bidang Kesehatan yang tersebut mendapatkan prasarana asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kebugaran tambahan (top up) tidaklah melanggar aturan.

Para pegawai BPJS Aspek Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai kontestan di inisiatif jaminan kebugaran nasional (JKN). Kendati, merek kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kemampuan fisik swasta.

“Nah jadi tentunya merek itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, inisiatif BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi mereka itu di area top up, jadi asuransi swasta itu bisa saja bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di area kebugaran ya,” ujar Timboel ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan juga sudah ada terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kemampuan fisik kerap difasilitasi oleh perusahaan yang mana sekarang ini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak perniagaan PT Bank Mandiri Tbk,.

“Kalau BPJS Kesehatan, merek karyawan semuanya terdaftar di dalam BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka itu pada top up oleh Inhealth,” paparnya.

Timboel menyebutkan, orang pegawai BPJS Kesejahteraan melakukan top up ke asuransi swasta untuk perawatan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.

“Nah jadi seperti persoalan hukum misalnya ada perusahaan, beliau itu bekerja menjadi kontestan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, beliau top up, beliau pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata dikarenakan dipakai terus habis, nah waktu itu turun, beliau menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.

Timboel mencatat, asuransi kondisi tubuh swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP pada tingkatan kelas. Artinya, bila partisipan BPJS Aspek Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang digunakan dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.

Akan tetapi, jikalau melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di tempat luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Nah selisihnya itu, itu sanggup dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani kontestan yang digunakan dasarnya dilayani JKN, tapi dalam top up oleh asuransi kondisi tubuh swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.

Related Articles

Back to top button