Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara di tempat Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK

JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati serta delegasi bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua kemudian Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan ucapan pada proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna meraih kemenangan pihak tertentu.
“Nomor urut 1 juga 3 digelembungkan juga digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 juga 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan di dalam tempat pemungutan pengumuman (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih lanjut suara. Menurutnya, penggelembungan pengumuman mulai terjadi dalam tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang dimaksud diduga menggelembungkan kata-kata untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai dalam tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan kata-kata di area tingkat KPU, sehingga yang mana tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di tempat tingkat KPU kami jadi yang kalah, sehingga itu yang tersebut menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK menyelenggarakan sidang perdana gugatan hasil pemilihan gubernur Jayawijaya. Gugatan yang disebutkan pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan kebijakan KPU tentang penetapan calon bupati dan juga delegasi bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.






