Tingkatkan Prestasi BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sama-sama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar serta dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Penyertaan Modal dan juga Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan di area Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif di pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai kegunaan yang mana optimal dan juga berkonstribusi pada penyelenggaraan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menghadirkan seluruh pihak untuk bersinergi pada mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH telah lama mencapai lebih besar dari Rp169 triliun. Jumlah yang mana besar ini menghadirkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, serta keperluan jamaah haji di tempat berada dalam dinamika perekonomian global yang semakin kompleks.
“Kami harus melakukan konfirmasi bahwa setiap rupiah dana haji yang digunakan kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang dimaksud sesuai dengan prinsip syariah juga memberikan imbal hasil yang mana optimal. Namun, kami juga harus tetap memperlihatkan memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang disebutkan dapat dikembalikan terhadap jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap diperkenalkan BPKH.






