Otomotif

Berkendara pada waktu Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menimbulkan pengendara harus lebih besar waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menyebabkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara sanggup menyalakan lampu hazard?

Sebagai informasi, lampu hazard merupakan layanan yang dimaksud menimbulkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang tersebut biasanya digunakan di keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada berbagai pengemudi mobil yang dimaksud tak tahu pemanfaatan lampu hazard yang dimaksud tepat.

Bahkan, sejumlah yang tersebut menggunakan layanan lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan pada belakangnya, yang dimaksud mampu mengira mobil di tempat depannya di keadaan darurat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan perilaku yang disebutkan salah. Ia mengungkapkan hal yang disebutkan sanggup menyebabkan situasi yang mana sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.

Penggunaan lampu hazard juga telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard cuma boleh digunakan pada kondisi darurat.

“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tiada boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony untuk MNC Portal.

Penggunaan lampu hazard memang sebenarnya diatur ketat pada UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang dimaksud tidak ada menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat bisa saja mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.

“Jadi, kondisi yang dimaksud bisa saja dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, ketika berhenti pada tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Hal ini untuk menandakan sedang berada di tempat situasi darurat dan juga semacamnya,” ucap Sony.

Seperti diketahui, pada waktu ini tidak hanya sekali mobil atau kendaraan besar lainnya yang digunakan dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga kendaraan beroda dua motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan fasilitas yang dimaksud yang digunakan menimbulkan pengguna jalan lainnya bingung.

Related Articles

Back to top button