Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu pada Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang tersebut mengatakan dirinya sudah pernah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo pada persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang dimaksud keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan harga jual pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert di dalam persidangan lanjutan pada PN Tipikor, Jakarta, Awal Minggu (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang digunakan dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidak ada dapat memenuhi target sebab petani lebih besar memilih mengikuti pelelangan gula dalam pangsa dengan nilai yang dimaksud tambahan tinggi dibandingkan tarif pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tiada perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga jual gula agar tidak ada jatuh di tempat bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani telah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, bukan dipaksa melepas gula, tebu dia di tempat nilai tukar yang dimaksud di dalam melawan tarif yang mana dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pangsa di dalam masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah mampu berjualan gula atau tebunya pada berhadapan dengan biaya itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada ada masalah. Jadi jelas tiada ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang digunakan menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu bursa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru bukan mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di tempat akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada ketika Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula dalam pasar,” ujar Tom.






