Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax telah dilakukan melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang dimaksud berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 lalu PMK No. 81 Tahun 2024, yang dimaksud mengatur tarif PPN untuk proses aset kripto dan juga barang tertentu lainnya.
“Indodax meyakinkan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang mana berlaku dengan berkonsultasi secara intensif dengan otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting pada memperkuat transparansi perpajakan pada Indonesia sekaligus meyakinkan keamanan serta kenyamanan operasi bagi pengguna kami,” ujar direktur utama Indodax, Oscar Darmawan pada pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk kegiatan pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang mana ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, proses lainnya, seperti biaya deposit, biaya pencabutan rupiah lalu biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan berhadapan dengan biaya kegiatan tersebut, bukanlah berhadapan dengan total uang yang dimaksud didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang digunakan unik juga berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang dimaksud jelas untuk memacu kepercayaan dalam sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan banyak kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sebanding dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan khasiat jangka panjang bagi habitat kripto di dalam Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tidak ada perlu khawatir, lantaran semua biaya di area Indodax sudah ada termasuk komponen pajak, biaya CFX, lalu sebagainya. Dengan demikian, semua biaya telah otomatis dibayarkan, sehingga pengaplikasian platform digital Indodax menjadi lebih banyak simpel juga mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang tersebut Lebih Ideal
Meski Indodax menyokong penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang dimaksud konstruktif untuk kebijakan yang dimaksud lebih tinggi ideal dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang digunakan sejenis dengan proses keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang digunakan telah lama diterapkan di dalam beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang mana inklusif kemudian inovatif dalam Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final berhadapan dengan proses kripto. Hal ini sebab besar trading kripto dapat bertambah lebih banyak besar dibandingkan dengan kondisi pada waktu ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang mana seimbang akan menciptakan biosfer yang dimaksud tambahan kondusif. Di banyak negara, aset kripto tiada dikenakan PPN lantaran dianggap sebagai bagian dari operasi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sejenis untuk mengupayakan pertumbuhan lapangan usaha ini,” ungkap Oscar.






